Warganegara dan Negara
Hukum,
Negara dan Pemerintahan
1. Hukum
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah
suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi
yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan
keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum.
Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari
hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia:, Utrecht memberikan
batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula
merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
B. Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu
mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.
Ciri hukum
adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan
tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada
barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang
berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah
hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar
dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.
C. Sumber-sumber
Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi tegas dan nyata Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan
segi material
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai
sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
D. Pembagian
Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundang undangan.
b.
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebiasaan (adat).
c.
Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
d.
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam:
a.Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas
·
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap
·
Hukum tertulis tak dikodifikasikan
b. Hukum tak
tertulis.
3) Menurut
“tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :
a,Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b.Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.
c.Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
d.Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya.
4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
a.Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan datang.
c.Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
a.Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan
larangan-larangan.Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila
kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum
Pidana atau Perdata material.
b.Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum
yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranyahakim memberi putusan.Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata.
6) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
a.Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana
harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu.
b.Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih.Kedua jenis hukum ini
jarang digunakan.
8) Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
a.Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang
satu dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada
kepentingan perseorang,
b.HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur
hubungan negara dan alat
perlengkapan atau negara dengn warganegaranya.
2.Negara
A. Pengertian
Negara dan Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu,
sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan
perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1)Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2)Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan
bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling
kuat dan teratur.
B. Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai
sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat
pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,.
Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang
tanpa kecuali.
C.Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam
maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan.
Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya)
maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang
bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya
merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting
adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana
kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara
yang semula berdiri sendiri
sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan
kerjasama yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan
diri, masing-masing negara itu
melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara
Federalnya. Kekuasaan yag
diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan
hanya kekuasaan yang disebut itulah
yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada
Negara Bagian.Dan biasanya yang
diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan
keuangan.
D.Unsur-unsur Negara
Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1) harus ada wilayahnya
2) harus ada rakyatnya
3) harus ada pemerintahnya
4) harus ada tujuannya
5) mempunyai kedaulatan.
E.Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi
tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan ...”.
1) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti
bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan
golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
2)Memajukan kesejahteraan umum
Ini
berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat
mengenyamkesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau
segolongan orang tertentu saja.
3)Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan
dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat
usaha dalam lapangan pendidikan.
4)Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak
Indonesia mencapai kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan
bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu
juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam
ketertiban dan perdamaian.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa Pemerintah.Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian
Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas
keduanya berbeda.Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut
harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan
dalam arti luas :
·Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir,
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
·Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang
harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya
tujuan negara
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka
meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti
Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.
Pemerintahan
dalam arti sempit
·Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah
tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
·Kalau kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan
negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit
tersebut, maka :
Pemerintah
dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya
(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan
negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempitAdalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga Negara
dan Negara
warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga negara dari negara itu.
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada
rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu
negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini
rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu
negara ini dapat dibedakan menjadi :
1)Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk
ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
a.
Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri
b.
Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing
adalah penduduk yang bukan warga
negara.
2)Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
negara tersebut.
A. Asas
Kewarganegaraan
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria,
yaitu :
1)
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini,
masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama
dengan mengutamakan salah
satu,tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius
Solidan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride)
atau tidak mempunyai sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang
digunakan stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di
atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
· Hak opsi,
yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
· Hak
repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah
disebutkan di dalam pasal 26
UUD1945, yaitu:
1)
Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU
Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
B. Hak dan
Kewjiban Warga Negara Indonesia
·
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945,
maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara,
misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
·
Pasal 27
(2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 30
(1) :
Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
·
Pasal 31
(1) :
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain
pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal
yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
·
Pasal 27
(1) :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih)
·
Pasal 29
(2) :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu
(hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama
agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
·
Pasal
28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak
bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di samping
itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
·
Pasal 27
(1) :
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidakada kecuainya.
·
Pasal30
(1) :
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan
bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Hukum,
Negara dan Pemerintahan
1. Hukum
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum.
Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari
hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia:, Utrecht memberikan
batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula
merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
B. Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu
mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.
Ciri hukum
adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan
tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada
barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang
berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah
hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar
dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.
C. Sumber-sumber
Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi tegas dan nyata Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan
segi material
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai
sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
D. Pembagian
Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundang undangan.
b.
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebiasaan (adat).
c.
Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
d.
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam:
a.Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas
·
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap
·
Hukum tertulis tak dikodifikasikan
b. Hukum tak
tertulis.
3) Menurut
“tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :
a,Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b.Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.
c.Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
d.Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya.
4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
a.Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan datang.
c.Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
a.Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan
larangan-larangan.Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila
kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum
Pidana atau Perdata material.
b.Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum
yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranyahakim memberi putusan.Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata.
6) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
a.Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana
harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu.
b.Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih.Kedua jenis hukum ini
jarang digunakan.
8) Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
a.Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang
satu dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada
kepentingan perseorang,
b.HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur
hubungan negara dan alat
perlengkapan atau negara dengn warganegaranya.
2.Negara
A. Pengertian
Negara dan Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu,
sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan
perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1)Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2)Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan
bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
B. Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai
sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat
pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,.
Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang
tanpa kecuali.
C.Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam
maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan.
Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya)
maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang
bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya
merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting
adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana
kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara
yang semula berdiri sendiri
sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan
kerjasama yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan
diri, masing-masing negara itu
melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara
Federalnya. Kekuasaan yag
diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan
hanya kekuasaan yang disebut itulah
yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada
Negara Bagian.Dan biasanya yang
diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan
keuangan.
D.Unsur-unsur Negara
Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1) harus ada wilayahnya
2) harus ada rakyatnya
3) harus ada pemerintahnya
4) harus ada tujuannya
5) mempunyai kedaulatan.
E.Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi
tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan ...”.
1) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti
bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan
golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
2)Memajukan kesejahteraan umum
Ini
berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat
mengenyamkesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau
segolongan orang tertentu saja.
3)Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan
dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat
usaha dalam lapangan pendidikan.
4)Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak
Indonesia mencapai kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan
bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu
juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam
ketertiban dan perdamaian.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa Pemerintah.Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian
Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas
keduanya berbeda.Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut
harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan
dalam arti luas :
·Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir,
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
·Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang
harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya
tujuan negara
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka
meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti
Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.
Pemerintahan
dalam arti sempit
·Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah
tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
·Kalau kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan
negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit
tersebut, maka :
Pemerintah
dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya
(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan
negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempitAdalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga Negara
dan Negara
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada
rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu
negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini
rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu
negara ini dapat dibedakan menjadi :
1)Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk
ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
a.
Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri
b.
Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing
adalah penduduk yang bukan warga
negara.
2)Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
negara tersebut.
A. Asas
Kewarganegaraan
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria,
yaitu :
1)
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini,
masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama
dengan mengutamakan salah
satu,tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius
Solidan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride)
atau tidak mempunyai sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang
digunakan stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di
atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
· Hak opsi,
yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
· Hak
repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah
disebutkan di dalam pasal 26
UUD1945, yaitu:
1)
Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU
Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
B. Hak dan
Kewjiban Warga Negara Indonesia
·
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945,
maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara,
misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
·
Pasal 27
(2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 30
(1) :
Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
·
Pasal 31
(1) :
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain
pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal
yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
·
Pasal 27
(1) :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih)
·
Pasal 29
(2) :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu
(hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama
agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
·
Pasal
28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak
bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di samping
itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
·
Pasal 27
(1) :
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidakada kecuainya.
·
Pasal30
(1) :
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan
bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar